Judul: Imam Perempuan
Penulis: Prof. KH. Ali Mustafa Yaqub
Penerbit: Pustaka Kautsar
Tahun terbit: 2007
Genre: Wacana Islam
Peresensi: Nur Hayati Aida
Ketika peristiwa itu berlangsung, kemungkinan besar saya masih duduk di bangku sekolah di salah satu desa di Jawa Tengah. Di mana seorang profesor perempuan keturunan Afro-Amerika yang menjadi guru besar di Virginia Commenwealt University mengimami shalat Jumat. Peristiwa itu dilaksanaka di sebuah ruangan katedral yang berada di Amerika Serikat.
Peristiwa itu menyedot perhatian umat Islam hampir seantero dunia, tak terkecuali di Indonesia. Para pakar dan ulama menulis pandangannya. Diskusi dan simposium juga dilaksanakan.
Salah satu ulama ahli hadis Indonesia, Kiai Ali Mustafa Yaqub, menulis sebuah buku untuk merespons peristiwa itu. Kiai Mustafa Yaqub, yang saat itu mementori mahasiswi IIQ Jakarta melakukan kajian hadis Ummu Waraqah menemukan fakta menarik terkait salah satu rawi pada hadis tersebut. Hadis Ummu Waraqah ini bagi sebagian ulama dan intelektual dijadikan pijakan diperbolehkannya seorang perempuan menjadi imam bagi makmum laki-laki atau perempuan.
Meski hadis tersebut diriwayatkan oleh beberapa Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ibn Khuzaimah, Imam al-Tabrani, Imam al-Daruqutni, Imam Ibn Al Jarud, Imam al-Hakim, dan Imam al-Baihaqi. Namun, hadis Ummu Waraqah paling sering dikutip dari riwayat Imam Abu Dawud.
Imam Abu Dawud sendiri dalam kitabnya Sunan Abi Dawud hanya memberikan komentar pada hadis-hadis yang dianggap lemah. Hadis yang tak diberi komentar atau catatan dianggap hadis yang derajatnya shahih. Dan pada hadis Ummu Waraqah ini, Imam Abu Dawud tak memberikan komentar apapun.
Dua perawi yang disorot oleh Kiai Mustafa Yaqub di sini adalah Abdullah bin Khallad dan al Walid bin Jumai'. Menurut Kiai Mustafa, dengan merujuk Ibn al Qattan, Abdullah bin Khallad adalah rawi yang majhul al hal atau tidak diketahui identitasnya. Sedangkan al Walid bin Jumai' menurut Kiai Mustafa adalah rawi yang mendapatkan perhatian serius. Meski al Walid bin Jumai' dianggap tsiqah (kredibel) tetapi kedhabitannya (kekuatan mengingat dan kecakapan mencatat/menulis) diragukan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Daud. Dan oleh beberapa ulama pengkaji kredibilitas perawi seperti Imam Yahya bin Ma'in, Imam al Ijli, dan Imam Abu Zur'ah, al Walid bin Jumai' dianggap tsiqah.
Ibn Hibban memasukkan nama al Walid bin Jumai' ini dalam dua ketegori sekaligus. Ia memasukkan al Walid bin Jumai' ini pada bukunya yang berjudul kitab al Tsiqah (Rawi yang kredibel), dan juga memasukkan pada kitabnya yang lain berjudul al Dhu'afa (Rawi-Rawi yang lemah periwayatannya). Ibn Hibban mengomentari bahwa periwayatan al Walid tidak pernah dibarengi dengan periwayatan orang-orang yang tsiqah. Periwayatan dari rawi seperti ini, menurut Ibn Hibban, sangat buruk. Dan oleh karena itu, periwayatan dari al Walid tidak dapat dijadikan hujjah (dalil/pentunjuk).
Lebih lanjut, Kiai Mustafa Yaqub menjelaskan dalam kajian ilmu hadis, apabila terdapat penilaian ta'dil (kredibel) dan jarh (tidak kredibel) perawi, maka penilaian yang harus didahulukan adalah jarh-nya. Mengacu pada kaidah ini, perawi bernama al Walid bij Jumai' dinyatakan dhaif (tidak kredibel) sehingga hadis yang diriwayatkannya dinyatakan dhaif. Oleh karenanya, menurut Kiai Mustafa Yaqub, hadis Ummu Waraqah tentang imam perempuan dinyatakan dhaif dan tidak bisa dijadikan dalil dalam agama.
Selain mengakaji hadis Ummu Waraqah, Kiai Mustafa Yaqub juga mengambil pendapat Imam alGhazali terkait dengan imam perempuan untuk jamaah laki-laki (dan perempuan). Imam al Ghazali dengan tegas bahwa laki-laki yang shalat dengan imam perempuan, maka shalat laki-laki itu tidak sah (sedangkan shalat perempuan yang menjadi imam sah).
Alasan yang digunakan oleh Imam al Ghozali adalah laki-laki ditunjuk Tuhan sebagai pemimpin dan wali, sedangkan perempuan tidak. Pandangannya ini didasarkan pada surah an Nisa ayat 34, di mana ayat ini diyakini/ditafsiri oleh sebagian ulama sebagai ayat kepemimpinan laki-laki karena kelebihan (di antaranya terkait dengan kemampuan pemberian nafkah) yang diberikan Tuhan pada laki-laki.
Dua argumen yang diajukan oleh Kiai Mustafa Yaqub ini menurut saya sangat menarik. Pertama, tentang hadis Ummu Waraqah yang setelah dilakukan penelitian dinyatakan hadis dhaif, setelah sebelumnya hadis itu diyakini oleh beberapa ulama berada di derajat shahih. Kedua, tentang ayat 34 surah an Nisa yang dijadikan dalil tidak dibolehkannya imam perempuan untuk jamaah laki-laki dengan alasan Tuhan tidak menunjuk perempuan sebagai pemimpin (dalam rumah tangga).
Argumen kedua, bagi saya pribadi yang ilmunya masih ala kadarnya ini, menarik untuk dikaji lebih dalam sebagaimana Kiai Ali Mustafa Yaqub melakukan kajian sanad pada hadis Ummu Waraqah. Kata ar Rijal pada Surah an Nisa ayat 34 itu ternyata oleh sebagian ahli tafsir tidak diartikan sebagai laki-laki dalam arti literal, yaitu manusia yang berjenis kelamin laki-laki, melainkan potensi kelaki-lakian (potensi untuk bergerak dalam mencari rizki, memimpin, mengayomi) yang bisa saja dimiliki oleh laki-laki dan perempuan. Dan lagi, ar Rijal dalam ayat tersebut adalah definitif dengan indikasi al sebelum kata rijal, di mana itu berarti tidak semua laki-laki bisa menjadi pemimpin dan tidak semua perempuan itu lemah/harus dipimpim. Perdebatan-perdebatan tentang ayat ini tentu terus muncul di setiap zaman, apalagi jika masyarakatnya masih teguh memegang prinsip patriarki. Di mana mereka meyakini bahwa setiap laki-laki (bagaimanapun kedaannya) harus menjadi pemimpin meskipun tidak memilli kecukupan dan kecakapan dalam memimpin, pun dalam agama.
Argumen Kiai Mustafa Yaqub yang merujuk Imam Al-Ghozali, menurut saya, dalam buku ini malah lebih mudah dipatahkan dan dijadikan dalil diperbolehkannya seorang perempuan menjadi imam (meskipun makmumnya laki-laki).
Meski begitu, siapa yang bisa menjamin kebenaran mutlak atas tafsir sebuah ayat selain pemilik-Nya? Tentu kita semua bersepekat bahwa Tuhan lebih tahu akan maknanya. Namun, keberagaman tafsir atas ayat dan ketidaksetujuan kita pada tasir tertetu tidak lantas kita dianggap menolak/melawan Tuhan. Sebagaimana yang kita tahu, teks/ayat al Quran dan tafsir atas ayat al Quran adalah dua hal yang berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar