Home Ads

Jumat, 11 Februari 2022

Resensi Buku Karmila, Karya Marga Tjoa

 


Judul: Karmila

Pengarang: Marga Tjoa

Halaman: 239

Cetakan: Cetakan kedua tahun 1974

Penerbit: Gramedia

Genre: Fiksi

Peresensi: Aida Mudjib


Semua orang tahu kisah Karmila. Setidaknya orang-orang yang pernah ‘terpaksa’ nemenin ibunya nonton Paramitha Rusady nangis-nangis di layar kaca meski belum baca bukunya Marga T langsung. Hehehe.


Karmila, seorang gadis baik-baik taat beragama, rajin belajar dan memiliki tunangan yang berada di Australia, suatu malam datang ke sebuah pesta bersama temannya, lalu di situ ia diberi aphrodisiac dan diperkosa oleh Feisal. Ndilalah pesta tersebut digerebek oleh polisi karena terdapat obat-obatan terlarang dan minuman keras. Media pun meliputnya secara luas. Feisal dipenjara sementara Karmila masuk rumah sakit. Daud, Bapak Feisal, yang menganggap bahwa perbuatan anaknya sangat mencoreng nama baik keluarga meminta agar Mila tidak menuntut Feisal dan bersedia memberikan kompensasi apa pun. Keluarga Mila tidak ingin berita pemerkosaan tersebar lebih luas dengan proses hukum terus berlanjut sehingga mereka setuju tanpa kompensasi dan hanya ingin Mila tidak lagi terganggu. Ternyata Gadis itu hamil dan Pak Daud memerintahkan Feisal untuk memperbaiki martabat keluarga mereka dan memintanya untuk bertanggungjawab dengan menikahi Mila.


Mula-mula Feisal menggunakan uang dan keuletannya untuk menghadapi Mila yang memusuhinya hingga akhirnya Karmila luluh juga setelah 4 tahun dan bersedia membina rumah tangga dengan Feisal. 


Konflik dalam novel Karmila sebenarnya banyak terjadi pada korban pemerkosaan maupun rumah tangga pasangan muda. Drama Mila yang membenci Feisal dan memperlakukannya dengan kasar juga ketidakpeduliannya pada anaknya, Fani, karenaa menurutnya Fani adalah anak Feisal saja.


Konflik batin terjadi saat Fani merindukan sosok seorang ibu pada diri Mila, sedangkan Mila  sudah mulai berkonsentrasi pada studinya. Pada saat yang sama, Mila memutuskan untuk kembali pada Edo, namun ia kembali juga ke pelukan Feisal. Klimaksnya adalah ketika mulai ada benih-benih cinta antara Mila dan Feisal namun Edo malah menginginkan Karmila kembali. 


Drama ini sangat klise yakni kesalahpahaman terjadi karena kurangnya komunikasi dan lebih suka memendam perasaan mereka. Karmila memiliki tipe passive-aggresive saat menghadapi konflik dengan Feisal dan memakai 'kartu as' Pak Daud, ayah mertuanya, dan hal itu menjadikan Feisal langsung mati langkah.


Alur novel ini maju dalam jarak sepuluh tahun sejak awal hingga akhir. Sesuai dengan tipikal sinetron Indonesia saat ini. Banyak dialog yang mengalir runtut namun beberapa peristiwa, seperti kekerasan Mila pada Feisal dan Fani hanya ditulis singkat lalu meloncat ke peristiwa lainnya. Agak terasa timpang antara novel dan sinetron. Marga T dalam novelnya menggambarkan detail kehidupan Mila sebagai mahasiswa, dokter muda dan senior yang asyik di rumah sakit. Dalam sinetron peran tersebut agak mengganggu tapi bisa dimengerti. 


Konon, Marga T baru bertemu calon suaminya ketika berlibur ke Eropa dengan uang hasil dari royalti novel ini. Penulis bisa dengan lancar menulis kehidupan dokter karena ia adalah lulusan fakultas kedokteran namun kurang luwes menggambarkan konflik batin rumah tangga penyintas kekerasan seksual. 


Dalam novel ini kurang pengenalan figur Karmila sebagai dokter dan edukasi seputar dunia kedokteran. Karmila adalah novel pertama yang diterbitkan oleh Gramedia, dan berada di tangan saya saat cetakan kedua. Sepertinya jaman itu footnote dan glossary dalam fiksi belum dirasa perlu. 


Novel ini terasa sekali Indonesian mindsets tentang status perempuan, kehormatan keluarga dan 'tidak suka ribut' serta 'gampang memaafkan'. Keluarga besar Karmila langsung cepat memaafkan Feisal setelah perbuatannya. 


Karmila bagi saya adalah membaca hukum Marry Your Rapist Law dalam bentuk novel. Marry Your Rapist law adalah aturan undang-undang pemerkosaan di mana seorang pria yang melakukan pelecehan, penyerangan seksual, penculikan atau tindakan serupa lainnya dibebaskan jika dia menikahi korban perempuannya, atau di beberapa negara setidaknya menawarkan untuk menikahinya.  Praktiknya telah ada di sejumlah sistem hukum dalam sejarah, dan terus berlanjut ada di masyarakat dalam berbagai bentuk. Undang-undang ini juga mengizinkan pengadilan untuk mengesahkan pernikahan karena kehamilan seorang perempuan, jika di bawah usia yang diperbolehkan, umumnya dengan persetujuan orang tua. Ini dalam praktiknya dapat menjadi cara legal bagi pemerkosa untuk menghindari penuntutan atas pemerkosaan yang dilakukannya. 


Di Indonesia memang tidak ada undang-undang serupa, tapi norma seperti itu seolah didukung masyarakat. Pemerkosaan menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1998 Pasal 285 adalah pemaksaan bersetubuh 'di luar perkawinan' ditambah dengan anggapan bahwa saat perempuan dinodai, itu adalah aib dan tak akan ada lagi lelaki yang mau menikahinya. Bahkan terkadang orang tua korbanlah yang meminta pemerkosa menikahi anak perempuan mereka. Si korban harus diselamatkan oleh pelaku kriminalnya. Jadi, bila pemerkosa dinikahkan dengan korbannya dia bisa terbebas dari hukuman dan jika melakukan perbuatan tersebut kepada isterinya sekaligus korbannya ia akan dilindungi undang-undang. 


Marga T menyajikan novel yang cukup menarik dan relevan hingga saat ini. Meski saya tidak suka too much drama, Karmila patut untuk dijadikan koleksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PerempuanMembaca

Semua penulis di sini adalah perempuan yang menyempatkan waktu untuk membaca, budaya yang hampir punah ditelan oleh kesibukan, budaya yang hampir punah tergantikan oleh membaca status sosmed atau berita versi digital. Kami merindukan aroma buku, kami merindukan rehat dan bergelut dengan buku sambi menikmati secangkir teh atau kopi.




Cara Gabung Komunitas

Cara Gabung Komunitas

Cari

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *