Penulis: Faqihuddin Abdul Kodir
Penerbit: Afkaruna
Tahun terbit: 2022 (Desember)
Genre: Nonfiksi, pemikiran islami
Jumlah halaman: 178
Peresensi: Uswah
Sekuel Mubadalah
Ketika mengisi seminar pada suatu acara silaturahim ibu-ibu komunitas tertentu, aku melempar pertanyaan kepada audiens, “Apa sih kodrat perempuan?”, sontak audiens menjawab dengan kompak “masak, manak, macak”, ada yang menjawab “taat pada suami”, “mengasuh anak”, “menjadi istri salihah”, sebagian lagi menyahuti “dapur, kasur, sumur”. Jawaban yang masih sangat normatif, bahkan di kalangan perempuan pemimpin organisasi besar.
Pemilihan diksi Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik sebagai judul buku karya Faqihuddin Abdul Kodir memiliki maksud yang tersirat. Betapa selama ini perempuan dikenal sebagai makhluk domestik, istilah masak-manak-macak yang justru disebutkan oleh ibu-ibu sendiri menjadi branding “istri salihah” yang sebenarnya dialamatkan pada subordinasi perempuan. Padahal petuah orang Jawa masak-manak-macak mengandung makna filosofis menjadi dewasa (masak = mengelola sesuatu menjadi matang), kreatif (manak = menghasilkan sesuatu), serta pandai menjaga kehormatan diri dan orang lain (macak = berhias agar pantas). Dapur-kasur-sumur juga tak luput disematkan kepada perempuan, seolah menjadi kodrat. Sesungguhnya kodrat perempuan adalah sama dengan laki-laki, yakni berakal dan berhati nurani, cenderung melakukan kebaikan dan keburukan. Adapun masak-manak-macak atau dapur-kasur-sumur adalah bagian dari fungsi anatomi dan kerja-kerja tubuh manusia.
Maka disisipkan kata bukan yang bertanda kurung pada judul buku sebagai jawaban kegelisahan perempuan-perempuan yang sering dipahami sebagai makhluk domestik (saja). Buku ini merupakan sekuel mubadalah dari buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah, jika dalam buku sebelumnya Yai Faqih mengulas tentang hadis-hadis yang kerap dimaknai secara misoginis dan dengan cara pandang maskulin tentang usia menikah, lamaran atau khitbah, istri salihah, sujud istri kepada suami, dan poligami, dalam buku ini Yai Faqih menginterpretasikan hadis-hadis tentang pernikahan, pergaulan suami-istri, dan hadis-hadis tentang pengasuhan. Bahwa benar perempuan adalah makhluk domestik, yang terlibat dengan pekerjaan-pekerjaan di ranah domestik, ia berhak memperoleh kebaikan dari kerja-kerja domestik sekaligus menikmati kebahagiaan di dalamnya. Namun selain itu, perempuan sesuai kodratnya juga menjadi makhluk publik, yang memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam kerja-kerja publik sekaligus menikmati kebaikan dan kebahagiaan di dalamnya. Dengan cara kerja mubadalah, laki-laki juga menjadi makhluk domestik, ia juga bekewajiban melakukan tugas-tugas di ranah domestik dan meraih kebahagiaan dan kewajiban di dalamnya. Laki-laki juga menjadi makhluk publik yang berhak menikmati kebaikan dalam kerja-kerjanya.
Wiladah Tadarus Subuh
Buku ini lahir dari rahim tadarus subuh yang digelar secara daring melalui zoom meeting setiap hari Minggu pagi pukul 05.30 - 07.00 WIB. Tidak sekadar transkripsi dari diskusi pada tadarus subuh, namun pengembangan materi yang begitu runtut dijelaskan dalam Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik, tentunya dengan analisis yang tajam melalui penggalian sumber-sumber primer mengusung prinsip martabah (kemuliaan bagi seluruh pihak), maslahah (kerja kebaikan), serta ‘adalah (prinsip keadilan).
Ilmu Parenting
Selain mengulas hadis tentang pernikahan dan hubungan suami-istri, di dalamnya terdapat ilmu parenting nabawiyah, cara Nabi Muhammad mendidik istri dan anak. Satu hal yang menarik, buku ini mencantumkan pula pembahasan tentang tafsir hadis “pemukulan terhadap anak”, permasalahan yang kurang populer jika dibandingkan dengan “pemukulan terhadap istri”, Yai Faqih juga mengingatkan pembaca untuk memperhatikan perintah Nabi yang berupa “birrul aulad” atau berbakti kepada anak, lebih tepatnya berbuat baik kepada anak. Birrul walidain bersifat resiprokal dengan birrul aulad, hal yang juga tak cukup populer jika dibandingkan dengan birrul walidain.
Cara kerja mubadalah dalam ‘membaca’ ayat-ayat tentang keluarga menyentuh 5 pilar kehidupan dalam berumah tangga: menjaga pernikahan sebagai ikatan kokoh (mitsaqan ghalizha), berperilaku sebagai mitra satu sama lain (zawaj), saling berbuat baik dalam keluarga (mu’asyarah bil ma’ruf), serta bermusyawarah (tasyawur), dan saling rida (taradh).
Tulisan-tulisan Yai Faqih tidak pernah gagal membuat hati bergemuruh, mataku mendung, dan aku dirintiki nurani. Terima kasih Yai Faqih telah menulis buku-buku yang indah tentang tafsir mubadalah, jariyah keilmuan yang semoga tidak pernah kering.
Mojokerto, 4 Januari 2023
MaasyaAllaah maturnuwuun ulasan yang sungguh bikin mata dan hati makin melek tentang kodrat diri, neng.
BalasHapus